KLHK Gelar Rapat Kerja Nasional

KLHK Gelar Rapat Kerja Nasional

- in NASIONAL
514
0
KLHK Gelar Rapat Kerja Nasional.

Para Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) duduk bersama merumuskan program untuk kesejahteraan rakyat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KLHK 2018 di Jakarta pada Selasa 2018.

 

Salah satu rumuskan program untuk kesejahteraan yang dibahas terkait dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Agenda ini menjadi salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional KLHK 2018 yang bertemakan “Pelaksanaan 2018 dan Perencanaan 2019 Kementerian LHK: Sektor LH dan Kehutanan Menuju Pertumbuhan Pembangunan Berkualitas”, yang berlangsung sejak tanggal 19 sampai 20 Februari 2018.

 

Tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah ini merupakan salah satu amanat Nawacita. Dalam hal ini, KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sebanyak 4,1 juta Ha.

 

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, yang diwakili oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Muhammad Said, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran penyelesaian TORA Tahun 2018 sejumlah Rp. 826 Miliar.

 

“Anggaran tersebut dialokasikan untuk dapat memenuhi penyelesaian TORA Tahun 2018 seluas 1,6 juta ha. Sampai dengan Februari 2018 sudah tersedia dari kawasan hutan 778.621 Ha, dan Tahun 2019 targetnya 1,7 juta ha,” kata Muhammad Said dalam Rakernas KLHK.

 

Sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

 

Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaian yang diambil diantaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Opsi lain yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau opsi terakhir dengan melakukan resetllement.

 

“TORA sebagai bagian dari program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. Kita sangat berhati-hati dalam menentukan lahan menjadi TORA, jangan sampai memicu terjadinya deforestasi,” jelasnya.

 

Dari hasil identifikasi peta arahan lokasi TORA, seluas lebih kurang 3,7 juta Ha berada di Hutan Produksi baik itu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Disamping itu terdapat seluas lebih kurang 454.190 Ha yang berada pada areal Hutan Produksi yang dibebani izin Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE).

 

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), I.B. Putera Parthama, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir pengelolaan Hutan Produksi sudah melakukan sejumlah langkah korektif untuk menciptakan keseimbangan antara bisnis dan masyarakat.

 

“Sudah ada 100 Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang telah disahkan. Didalamnya terdapat total alokasi areal untuk blok pemberdayaan masyarakat seluas 1,2 juta ha,” ungkap Putera.

 

Pada areal 100 KPHP tersebut juga terdapat wilayah tertentu seluas 4.011.270 Ha yang dapat dimanfaatkan melalui kerjasama pemanfaatan dalam bentuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Selain itu, bentuk lainnya dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu dan Perhutanan sosial dalam bentuk izin dan kerjasama kemitraan.

 

Seluruh peserta Rakernas menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terlibat didalamnya diimbau agar bisa bekerjasama dengan baik, dalam sinkronisasi dan verifikasi data informasi yang dibutuhkan.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset