Kinerja BPJS Buruk Tetapi Masih Minta Anggaran Besar, Mikir Dong!

Kinerja BPJS Buruk Tetapi Masih Minta Anggaran Besar, Mikir Dong!

- in NASIONAL
565
0
Kinerja BPJS buruk, tetapi kok malah dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016, pemerintah mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 6,83 triliun rupiah.

Dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016, pemerintah mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 6,83 triliun rupiah. Pengajuan PMN tersebut menurut pemerintah akan digunakan untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dianggap tidak seimbang antara jumlah iuran yang dibayarkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.

 

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai pemberian PMN tersebut sangat tidak tepat. Hal ini dikarenakan BPJS memiliki defisit anggaran yang cukup besar.

 

“Dari data yang ada sepanjang tahun 2016, BPJS diperkirakan mengalami defisit keuangan 10 triliun rupiah. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai 5 triliun rupiah. Jadi sangat tidak mungkin uang rakyat disuntikan untuk institusi itu,” ujar Heri dalam keterangan pers yang diterima sinarkeadilan.com, Selasa (26/07/2016).

 

Menurut Heri, tidak ada alasan kuat yang dapat meyakinkan BPJS untuk diberikan PMN. Sebab, masih banyak keluhan yang muncul terkait buruknya pelayanan BPJS.

 

“Ombudsman mencatat hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua persoalan itu tidak pernah bisa dibereskan,” ucapnya.

 

Selain itu, lanjutnya, masalah BPJS tidak hanya berhenti di situ. Di beberapa aspek juga terdapat masalah seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung. Ringkasnya, dari hasil kajian sistemik Ombudsman atas pelayanan BPJS, ditemukan berbagai persoalan yang terkait dengan pelayanan dan operasional kesehatan.

 

“Jadi ada pertanyaan mendasar yang muncul, haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong rakyat?,” ujarnya.

 

Lanjutnya, hal aneh lainnya yang harus menjadi sorotan adalah status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh BPJS. Jika dijumlah BPJS telah mendapatkan 24 kali status WTP dari Kantor Akuntan Publik atas Audit Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS).

 

“Terakhir, tahun 2015 lalu BPJS juga mendapat predikat WTP. Untuk itu yang jadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin sebuah institusi yang berkali-kali mendapat WTP memiliki manajemen kinerja yang buruk. Nampaknya patut juga dipertanyakan kinerja dan cara mengaudit dari Akuntan Publik yang melakukan audit tersebut,” ujarnya.

 

Sebab itu, tambah Heri, sebelum proposal PMN dibahas sebaiknya BPJS harus mengoptimalkan kinerja yang selama ini masih terbengkalai.

 

“Jadi masih banyak pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan BPJS agar bisa dipercaya bahwa institusi itu clear and clean,” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di