Kena Kasus Korupsi Tapi Tetap Pertahankan Dua Jabatan, Setya Novanto Tak Bermoral

Kena Kasus Korupsi Tapi Tetap Pertahankan Dua Jabatan, Setya Novanto Tak Bermoral

- in NASIONAL, POLITIK
547
0
Kena Kasus Korupsi Tapi Tetap Pertahankan Dua Jabatan, Setya Novanto Tak Bermoral.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto didesk segera mundur dari jabatan yang diembannya sebagai Ketua Umum Partai dan sekaligus sebagai Ketua Lembaga Tinggi Negara yakni Ketua DPR RI.

 

Upaya pria yang terus mempertahakan kekuasaannya meski sudah tersangka kasus korupsi membuat degradasi moral bagi bangsa ini. Pria yang akrab disapa Setnov itu harus menjaga moralitas bangsa ini dengan mundur dari kedua jabatan yang diembannya.

 

Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan dari berbagai wacana mengemuka di ruang publik, baik bersumber dari kader dan elit Partai Golkar (PG) maupun dari luar partai, agar Setya Novanto mundur dari dua jabatannya, yaitu sebagai Ketua DPR-RI dan Ketum partai, menyusul status tersangka dalam dugaan korupsi kasus E-KTP.

 

Menurut penilaiannya terhadap wacana publik tersebut, ternyata ada dua landasan moral bagi Setnov mundur dari dua jabatan tersebut. Pertama kata dia mundur dari Ketua DPR RI bisa merujuk pada Tap MPR-RI nomor VI tahun 2011.

 

“Sebagaimana disampaikan Mafud MD pada acara ILC, di TV One, Rabu dini hari, 22 November 2017, bahwa Ketetapan MPR-RI, nomor VI, tahun 2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang masih berlaku, memuat bahwa pejabat negara yang mendapat sosrotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, mundur dari jabatannya tanpa menunggu keputusan pengadilan,” ujar Emrus kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

 

Dia menekankan bahwa, pernyataan ini sangat jelas dan tegas tidak perlu multitafasir. Kecuali memang tidak ada keinginan Setnov sama sekali mudur dari jabatan Ketua DPR RI sekalipun sudah menyandang status tersangka dari KPK terkait dengan dugaan korupsi kasus E-KTP.

 

“Itu semua berpaling pada pertimbangan moral dari SN itu sendiri. Diserahkan saja pada yang bersangkutan,” ungkap dia.

 

Sedangkan landasan moral Setnov mundur dari Ketum Partai Golkar bisa merujuk pada 7 pakta integritas pengurus Partai Golkar, pertama, menyatakan siap menjalankan semua kewajiban dan memenuhi tanggung jawab selaku pengurus DPP PG sesuai pembidangan tugas masing-masing.

 

“Dengan status ditahan KPK, maka jelas SN tidak dapat menjalankan semua kewajiban dan memenuhi tanggung jawab tersebut. Tentu, SN bisa merenungkan ini lebih mendalam,” ujar dia.

 

Kedua, siap menjaga kekompakan kerja dan soliditas sesama pengurus DPP PG sebagai salah satu kesatuan kepengurusan yang bersifat kolektif. Dengan status ditahan KPK, maka jelas SN, sebagai Ketum PG, sulit menjangkau agar dirinya dapat menjaga kekompakan kerja dan soliditas sesama pengurus DPP PG.

 

“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi pandangan yang sangat berseberangan antar pengurus partai di ruang publik yang dimuat berbagai media massa. Perbedaan pandangan ini sekaligus membuktikan SN sulit mengendalikan perbedaan pendapat yang semakin meruncing karena terkait dengan perilaku SN itu sendiri,” papar dia.

 

Padahal, dari pakta integritas ketiga, seharusnya perbedaan yang semakin meruncing tersebut diselesaikan di internal partai, namun sudah menjadi konsumsi media massa dan publik.

 

“Keempat, ‎menjaga marwah dan martabat Partai Golkar serta saling menjaga integritas dan atas nama baik antarsesama pengurus. Dengan status ditahan KPK dengan mengenakan jeket rompi warna kuning, justru berpotensi menggerus martabat partai dengan lambang yang didominasi warna kuning ini,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset