Keluarga Pensiunan Jaksa Usulkan Kejaksaan Masuk Dalam Amandemen UUD 1945

Keluarga Pensiunan Jaksa Usulkan Kejaksaan Masuk Dalam Amandemen UUD 1945

- in NASIONAL
556
0
Keluarga Pensiunan Jaksa Usulkan Kejaksaan Masuk Dalam Pembahasan Amandemen UUD 1945.

Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) memberikan usulan agar Kejaksaan RI masuk amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KBPA Mochtar Arifin usai pembukaan Kongres ke-VIII KBPA di Kompleks Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung, Senin (30/1/2017).

Arifin mengatakan, amandemen UUD 1945 yang akan direvisi nanti Kejaksaan RI harus masuk didalamnya.

“Dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan kita menyarankan supaya kejaksaan diatur dalam Undang Undang Dasar karena selama ini belum ada secara khusus yang mengatur tentang itu. Kejaksaan itu sifatnya universal di dunia dan berperan sebagai penegak hukum,” ujar Mochtar Arifin.

Menurut Arifin, pentingnya lembaga kejaksaan diatur di UUD untuk menjamin tugas jaksa sebagai salah satu unsur penegak hukum.

“Sangat penting dan prinsip, karena itu kan mengatur kejaksaan berkiprah ke depan,” ujar Mantan Wakil Jaksa Agung itu.

Arifin juga menyampaikan, usulan percepatan reformasi birokrasi di dalam tubuh Kejaksaan RI agar menjadi lembaga yang semakin modern, independen, bebas dari korupsi dan terpercaya.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo membuka acara Kongres KBPA dalam sambutannya memuji usulan pemikiran para seniornya yang sudah pensiun.

“KBPA diharapkan dapat turut serta memberikan sumbang sih pemikiran saran dan pendapat terhadap berbagai pelaksanaan penegakan hukum yang telah di lakukan oleh kejaksaan selama ini,” ujar Prasetyo.

Kongres KBPA ke-VIII dilaksanakan selama 2 hari untuk memilih Ketua Umum masa bakti 5 tahun kedepan. KBPA di hadiri oleh 62 peserta dari 31 Provinsi. Tampak hadir mantan Jaksa Agung Basrief Arief dan beberapa mantan pejabat eselon I Kejaksaan Agung.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di