Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Duduki Peringkat Dua Penerapan Keterbukaan Informasi Publik

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Duduki Peringkat Dua Penerapan Keterbukaan Informasi Publik

- in DAERAH, HUKUM
852
0
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Duduki Peringkat Dua Penerapan Keterbukaan Informasi Publik.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menduduki peringkat kedua dalam penerapan keterbukaan informasi publik se-provinsi Jawa Barat pada 2017.

Acara penyerahan penghargaan tersebut dilangsungkan di Aula Barat Gedung Sate, Kamis (28/9/17) pukul 09.30 Wib. Pemberian penghargaan diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia atau International Right To Know Day.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Raymond Ali menyampaikan, pemberian penghargaan diterima langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohamad Dofir dan disaksikan oleh para peserta yang hadir yang terdiri dari Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, Perwakilan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, perwakilan dari aparat Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berjumlah lebih kurang 150 orang.

“Dalam pemeringkatan, penilaiannya dibagi menjadi dua kategori yakni penilaian terhadap instansi vertikal dan penilaian terhadap instansi horizontal,” ujar Raymond Ali.

Untuk penilaian terhadap instansi vertikal, selain Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meraih peringkat kedua, untuk peringkat pertama diraih oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat dan peringkat ketiga diraih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Sedangkan untuk penilaian terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, peringkat pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, peringkat kedua diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bandung di peringkat ketiga.

Sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan penilaian melalui monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan di beberapa Badan Publik lain di Provinsi Jawa Barat.

KIP memonitoring penerapan 5 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, yaitu kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik dan menyusun standar layanan laporan informasi publik.

Oleh karena itu, melalui Acara Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2017 ini diharapkan ini bisa menjadi ruang apresiasi sekaligus evaluasi bagi Badan Publik di wilayah Provinsi Jawa Barat yang telah menjalankan kewajibannya dan meningkatan penerapan keterbukaan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di