Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Selamatkan Uang Negara Rp 12,9 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Selamatkan Uang Negara Rp 12,9 Miliar

- in DAERAH, HUKUM
705
0
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Selamatkan Uang Negara Rp 12,9 Miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menyampaikan telah kembali menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 12,9 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Teuku Rahman, usai menerima kewajiban dari PT Hotel Properti International yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan Persero (PT PP).

“Kewajiban PT Hotel Properti International untuk pembayaran pekerjaan lanjutan struktur arsitek property pada proyek Hotel Salak,” ujar Kajari Jakarta Timur, Teuku Rahman, di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Rahman mengatakan, jaksa akan terus menerus berusaha keras membantu pemerintah melakukan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam pengembalian uang Negara.

“Tupoksi itu tidak hanya pada bidang pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), melainkan juga pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Nah, kali ini pada bidang Datun,” ujarnya.

Sebelumnya PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang berkantor pusat di Kawasan Jakarta Timur melakukan kerjasama dengan PT Hotel Properti International yang berdomisili di Jalan Salak, Bogor, Jawa Barat. Kerjasama itu terkait pada pekerjaan struktur arsitektur property Hotel Salak.

Sayangnya, proses pembayaran oleh PT Hotel Properti International kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) mengalami kemacetan.

“Oleh karena itu PT Pembangunan Perumahan (PP) memberikan kuasa penuh kepada Kejari Jaktim untuk melakukan penagihan kepada PT Hotel International jumlah tagihan yang kita bantu dan selesaikan senilai sekitar Rp 13 miliar,” ujar Rahman.

Menurutnya, pengembalian uang Negara dilakukan secara bertahap, melalui proses pembayaran dengan kurun waktu selama setahun.

“Ya, sekarang sudah lunas. Awalnya dilakukan pembayaran sekitar Rp 6 miliar dan akhir tahun ini dilakukan pelunasan sekitar Rp 7 miliar,” pungkasnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset