Kejaksaan Agung Masih Menunggu Pelimpahan Tahap Dua Kasus Saracen

Kejaksaan Agung Masih Menunggu Pelimpahan Tahap Dua Kasus Saracen

- in HUKUM
463
0

Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka sindikat penyebar berita bohong dan isu SARA atau Saracen dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Saracen janjinya hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan, kita sudah menyatakan berkasnya lengkap. Tinggal kita tunggu pelimpahan tahap duanya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/09/2017).

Prasetyo menyebutkan “locus delictie” atau lokasi kejadian perkara itu, berada di Cianjur, Jawa Barat. “Karena itu, kita tunggu,” ujarnya.

Diketahui, satu seorang tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan itu atas nama tersangka Dewi Rahayu. “Baru satu tersangka, yang lainnya belum,” katanya.

Menurut Prasetyo, pihaknya akan menangani perkara itu secara sungguh-sungguh dan serius serta dengan penuh perhatian karena akibat jaringan tersebut menimbulkan dampak yang sangat signifikan dan luar biasa.

“Yang tentunya harus ditangani pula dengan cara luar biasa. Kita tidak akan berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih telah lengkap.

“Infonya demikian,” kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, AKBP Purnomo di Mabes Polri di Jakarta.

Menurut dia, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.

“Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan,” ujarnya.

Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni tersangka atas kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook atau Saracen.

Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.

Sementara dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Ketiga orang tersebut adalah pengelola Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset