Kejagung: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat Sudah Lengkap

Kejagung: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat Sudah Lengkap

- in HUKUM
547
0

Jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua berkas perkara dugaan korupsi penjualan Kondensat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) tahun 2009-2011 yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS sudah lengkap atau P21.

“Setelah diteliti bahwa dua berkas perkara Kondensat ini dinyatakan P21 atau lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/01/2018).

Adi menjelaskan, untuk berkas perkara pertama terdiri dari dua orang tersangka yakni Raden Priyono selaku Kepala BP Migas dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Lalu berkas perkara kedua atas nama tersangka Honggo Wendratno Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Adi menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim Mabes terkait lengkapnya berkas perkara tersebut. Untuk selanjutnya, akan menunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Polri agar dibawa ke pengadilan.

Selain itu, kata Adi, pihaknya telah bekerja keras sejak 16 hari berkas tersebut diterima dari kepolisian, dan tim calon Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian ulang apakah tujuh petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya dipenuhi atau tidak oleh penyidik Polri.

“Terus terang saja ini membutuhkan proses yang panjang karena berkas perkaranya yang begitu tebal. Saksinya saja ada 75 orang kemudian ahlinya 12 orang. Kami akan membawa perkara ini dengan persiapan yang matang sehingga memang membutuhkan waktu cukup panjang,” ujarnya.

Adi menuturkan, perkara tersebut bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola Kondensat pada periode 2009 sampai 2011. Namun ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, itu belum ada kontraknya.

“PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya,” katanya.

Selain itu, BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan Kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.

“Baru 11 bulan kemudian dibuatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur. Kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011,” ujarnya.

Adi menambahkan, pengelolaan Kondensat itu dijual PT Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI).

“Kira-kira ada 6 pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS,” katanya.

Terkait ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut, Adi menegaskan belum ada TPPU-nya. “Tapi dari hasil koordinasi kami (Kejagung) ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya,” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset