Dalam Kasus Vaksin Palsu, IDI Merasa Dipojokkan

Dalam Kasus Vaksin Palsu, IDI Merasa Dipojokkan

- in NASIONAL
528
0
Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis, menuturkan perkembangan kasus vaksin palsu sudah diluar perkiraannya. Pihaknya tidak menyangka masalah ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan rumah sakit.

Dugaan keterlibatan dokter dan rumah sakit dalam kasus vaksin palsu mulai meresahkan masyarakat. Terkait hal itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar semua pihak menyerahkan masalah ini ke pemerintah dan aparat penegak hukum. IDI sendiri menduga ada pihak yang ingin merusak kepercayaan masyarakat pada dokter dan rumah sakit.

Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis, menuturkan perkembangan kasus vaksin palsu sudah diluar perkiraannya. Pihaknya tidak menyangka masalah ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan rumah sakit. “Kita berharap masalah ini dapat segera diselesaikan, PB IDI siap bekerjasama dengan pemerintah dan stakeholder terkait,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor PB IDI, Jalan GSSJ Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (18/07/2016).

Dia mengungkapkan, ada grand design yang bertujuan menyudutkan profesi dokter dan rumah sakit dalam kasus vaksin palsu. Contohnya, sejak 2013 ada pihak-pihak yang ingin mengintervensi sisi pendidikan dan pelayanan kedokteran. “Padahal di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini kita tidak bisa main-main, 2017 nanti kita akan masuk pada era keterbukaan pelayanan kesehatan, sementara di 2019 seluruh rakyat Indonesia akan di-cover oleh jaminan kesehatan,” katanya.

Ilham menyebutkan, kasus vaksin palsu harus menjadi momen bagi pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPOM, untuk memperbaiki pelayanan kesehatan. Selain itu dia menegaskan, dokter dan rumah sakit akan lebih mawas diri untuk pelayanan kesehatan yang baik.

“Namun ada sesuatu yang kurang pas dari pemerintah dalam menyikapi kasus vaksin palsu ini, seperti tindakan anarkis masyarakat terhadap dokter dan rumah sakit, kami ingin dokter bisa melakukan kewajiban kesehatannya dengan rasa aman,” sebutnya. Pihaknya juga mengecam tindakan anarkis masyarakat terhadap dokter dan fasilitas kesehatan terkait kasus vaksin palsu ini.

Menurut Ilham pada 2013, pihak produsen sudah menyebutkan soal adanya kelangkaan vaksin. Sementara permintaan vaksin sangat tinggi. Maka dari itu disinyalir ada vaksin palsu yang beredar. “Kita punya Undang Undang Kesehatan, Undang Undang Rumah Sakit, dan sejumlah peraturan pemerintah dan menteri kesehatan, tapi tidak satupun aturan tersebut menyatakan dokter bertanggung jawab atas obat yang disediakan rumah sakit, dalam kasus vaksin palsu Dinas Kesahatan harus memberikan pengawasan dan pembinaan,” tandasnya.

Sekjen PB IDI, Adib Khumaidi, menuturkan tindakan anarkis masyarakat terhadap dokter dan fasilitas kesehatan seperti yang terjadi di Ciledug dan Bekasi telah menimbulkan keresahan di kalangan dokter. Pihaknya menyatakan empati yang sangat dalam kepada seluruh masyarakat yang anaknya diberi vaksin palsu. “Kami memahami situasi ini dan minta masyarakat menekankan asas praduga tidak bersalah, kami juga meminta BPOM agara protokol penanganan dijalankan dengan baik,” katanya.

Adib menyatakan, dalam kasus vaksin palsu dokter, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan juga menjadi korban. Maka dari itu pihaknya meminta agar Polri memberi jaminan keamanan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan. “Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mempolitisasi masalah ini karena kesehatan adalah masalah kemaslahatan semuanya,” tekannya.

Pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, PB IDI juga akan melakukan pendampingan kepada para dokter yang dituduh sebagai tersangka. “Kalau ada dokter terbukti terlibat dalam kasus vaksin palsu ini, selain sanksi hukum nanti akan ada sanksi organisasi,” tandasnya.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan, mengatakan pihaknya akan melihat apakah masalah vaksin palu ini terkait kesalahan administrasi di rumah sakit. Selama ini pasien yang berobat bisa meminta kuitansi dari rumah sakit atau dokter. Bahkan ada sistem dimana dokter bisa menyediakan vaksin sendiri.

Diterangkannya, dalam UU Kesehatan dan peraturan pemerintah dokter boleh menyediakan obat injeksi dan vaksin di tempat prakteknya. “Tidak ada aturan yang melarang dokter menyetok obat injeksi dan vaksin,” ujarnya.

Aman menekankan, sistem vaksinasi di Indonesia sudah sangat baik. Bahkan vaksinasi yang dilakukan di Puskesmas dan praktek dokter sudah meng-cover 91 persen masyarakat di Tanah Air. “Ini adalah bukti ketahanan kesehatan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada dokter yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Sebanyak dua dari 20 orang yang ditetapkan tersangka kasus vaksin palus berprofesi sebagai dokter. “Kami akan melihat kesalahannya di tahap apa. Jadi kesalahan ini kan juga bisa berjenjang,” katanya di Jakarta, Minggu (17/7).

Dia menilai dokter hanya sebagai pengguna jika dokter tidak mengetahui bahwa vaksin tersebut palsu. Hal itu tidak bisa dikatakan bersalah. Namun, berbeda misalnya jika dokter mengetahui vaksin yang akan digunakan tersebut palsu dan tetap menggunakannya. “Apalagi kalau beliau tahu tetapi tetap dijual, itu sudah merupakan kesalahan. Berarti sengaja melakukan,” ujar Menkes.

Selain dokter, Nila menegaskan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi secara hukum kepada semua unsur yang terlibat. Baik dari produsen, distributor, ataupun oknum yang sengaja memberikan vaksin palsu kepada masyarakat.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset