Kasus Kokain Anak Pemilik Tempo Scan Group, Jaksa Belum Terima SPDP

Kasus Kokain Anak Pemilik Tempo Scan Group, Jaksa Belum Terima SPDP

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
841
0
Kasus Kokain Anak Pemilik Tempo Scan Group, Jaksa Belum Terima SPDP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus kokain Richard Muljadi yang juga merupakan anak dari pemilik Tempo Scan Group.

“Kami belum terima,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, jumat (24/08)2018).

Menurut Nirwan, batas akhir penyerahan SPDP yakni tujuh hari setelah penetapan tersangka. “Jadi untuk saat ini kami masih menunggu,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka sehari setelah penangkapan.

“Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/08/2018).

Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap oleh seorang perwira polisi Kombes Herry Heryawan pada hari rabu (22/08/2018) dini hari, Richard Muljadi ditemukan saat sedang menggunakan kokain di dalam toilet pada sebuah restoran di kawasan Pasific Place SCBD Jakarta.

Richard Muljadi juga diketahui sebagai anak konglomerat dari keluarga Handojo Muljadi yang merupakan pemegang saham terbesar di Tempo Scan Group, hal ini terlihat melalui akun instagram miliknya yang sedang makan bersama dengan neneknya yakni Kartini Muljadi.

Setelah ditangkap, Richard Muljadi digiring ke Polda Metro Jaya untuk melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan kokain(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di