Jangan ‘Bunuh’ Petani Sawit, Pungutan 50 Dolar Amerika Bikin Susah

Jangan ‘Bunuh’ Petani Sawit, Pungutan 50 Dolar Amerika Bikin Susah

- in NASIONAL
510
0
Jokowi Harus Mencabut Kebijakan Pungutan Ekspor Sawit 50 Dolar Amerika Per Ton.

Presiden Jokowi diminta segera mencabut kebijakan pungutan ekspor sawit. Hingga saat ini, para petani mengeluhkan kehidupan mereka kian sulit.

Ketua Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Riau Juprian menyampaikan, kebijakan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh pemerintah telah menyebabkan para petani tidak dapat membayar angsuran pembayaran kredit dari bank selama lima bulan terakhir.

Bahkan, menurut Juprian, banyak kebun yang kurang dipupuk akibat jatuhnya harga TBS (Tandan Buah Segar Sawit) yang diakibatkan kebijakan pungutan ekspor CPO tersebut.

“Itu sama saja membunuh petani petani kecil. Jadi kami minta supaya kebijakan ini dicabut. Seharusnya petani kecil dipermudah dengan memberikan kemudahan pinjaman atau pinjaman lunak supaya bisa meningkatkan kesejahteraan,” ujar Juprian dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (04/02/2016).

Oleh karena, Jurpian mengusulkan supaya Presiden Jokowi mencabut kebijakan pungutan tersebut, karena bisa menyengsarakan jutaan orang yang bergantung hidupnya pada perkebunan sawit swadaya.

“Saat ini, para petani sudah mengalami kesulitan akibat harga pupuk yang tinggi, sementara bantuan pupuk dari pemerintah banyak yang tidak sampai ke tangan petani,” pungkas dia.

Asosiasi petani kelapa sawit pun telah mengajukan surat ke Presiden Jokowi mengenai kebijakan pungutan dana pengembangan sawit atau yang dikenal sebagai CPO supporting fund (CSF) itu. Kebijakan yang dikenakan pada ekspor CPO tersebut dinilai memberatkan petani, dan menggerus penghasilan petani kelapa sawit.

“Karena itu kami memohon pada yang mulia Bapak Presiden RI untuk sekiranya dapat mengoreksi kebijakan tentang pungutan ekspor CPO tersebut bagi keberlangsungan hidup 4 juta lebih Petani Plasma Sawit,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) AM Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Muhammadiyah menjelaskan, pungutan terhadap ekspor CPO sebesar 50 dolar amerika atau setara Rp 700.000 per ton sangat mempengaruhi pendapatan para petani dari penjualan tandan buah segar (TBS) sawit, yang dibeli oleh pabrik pengolah kelapa sawit. Pungutan tersebut rupanya dibebankan langsung kepada para petani.

“Ini terlihat dengan makin jatuhnya harga TBS petani dari Rp 1,2 juta per ton hingga saat ini turun menjadi kisaran Rp 500.000 sampai Rp700.000 per ton. Tentu saja ini akan memberatkan keberlangsungan hidup petani sawit serta perawatan kebun plasma petani sawit,” kata dia.

Menurut Muhammadyah, sebelum adanya pungutan CSF, pendapatan yang diterima petani plasma setiap menjual 5 ton TBS sawit sebesar Rp 3,5 juta. Namun setelah ada pungutan tersebut, pendapatan mereka menyusut menjadi sebesar Rp 2,8 juta saja.

Jokowi telah meneken aturan yang mewajibkan para eksportir untuk membayar pungutan 50 dolar amerika per ton minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan 30 dolar amerika untuk pengiriman produk minyak kelapa sawit.

Aturan tersebut, yang diumumkan pada akhir Maret 2015. Pungutan itu rencananya akan dipakai untuk mendanai subsidi-subsidi biodiesel yang baru-baru ini diumumkan dan dapat menopang harga sawit jika permintaan biodiesel naik.

“Dana yang didukung CPO ditandatangani oleh Presiden tadi malam (Rabu, 06/05/2015). Ambang untuk pajak ekspor tidak berubah,” ujar Direktur Jenderal Energi Terbarukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, Mei lalu.

Sedangkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pungutan tersebut akan menarik 750 juta dolar amerika per tahun dan mulai berlaku minggu keempat Mei 2015.

Pemerintah pun telah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang diberi nama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit) yang bertugas menghimpun dana pungutan untuk ekspor produk sawit atau CPO Supporting Fund. Pungutan diberlakukan untuk setiap ekspor CPO sebesar 50 dolar amerika per ton, termasuk varian dari produk turunan CPO, mulai dari 10 dolar amerika hingga 40 dolar amerika per ton.

“Tergantung pada harga dan juga pada jumlah yang diekspor. Perhitungan sementara kalau menggunakan ekspor 2014, maka dana yang terkumpul antara Rp7 triliun-Rp8 triliun per tahun,” kata Direktur Utama BLU Bayu Krishnamurti.

Bayu mengungkapkan, ada beberapa tujuan dari pemerintah menerapkan kebijakan pungutan ekspor CPO ini. Pertama, adalah dana pungutan tersebut akan digunakan untuk penggunaan biodiesel lebih banyak sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset