Ingat, Anak Bayi Lahir Dijamin Oleh Jaminan Kesehatan Nasional

Ingat, Anak Bayi Lahir Dijamin Oleh Jaminan Kesehatan Nasional

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
577
0
Ingat, Anak Bayi Lahir Dijamin Oleh Jaminan Kesehatan Nasional.

Bayi atau anak baru lahir juga dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkanm pelayanan dan perlindungan.

 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurut Timboel, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, telah tegas mengatur tentang bayi yang lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) langsung dinyatakan sebagai peserta PBI, tanpa harus mendaftar terlebih dahulu.

 

“Tentunya, hal ini berbeda dengan bayi yang baru lahir atau yang masih dalam kandungan dari orangtua peserta JKN non PBI yang harus didaftar dulu, sehingga bayi yang baru lahir itu tidak otomatis menjadi peserta JKN,” ujar Timboel Siregar, di Jakarta, Selasa (25/10/2017).

 

Menurut dia, ketentuan ini tidak memberikan perlakuan yang sama antara bayi yang baru lahir dari peserta PBI dan peserta non PBI.

 

“Terkesan terjadi diskriminasi. Nilai dari prinsip gotong royong adalah adanya perlakuan yang tidak diskriminatif,” ujarnya.

 

Dia menyampaikan, kondisi seperti itu pada akhirnya menyebabkan banyak kasus yang dihadapi bayi baru lahir yang kebetulan harus dirawat, apalagi harus dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

 

“Memang dalam regulasi calon bayi sudah bisa didaftarkan sehingga bisa mengatasi masa aktivasi 14 hari, namun dalam prakteknya masih banyak peserta JKN yang tidak mengetahui tentang regulasi ini. Sosialisasi tentang regulasi JKN masih sangat minim, sehingga banyak peserta tidak tahu,” ujarnya.

 

Oleh karenanya, lanjut Timboel,  ada baiknya bila Perpres Nomor 19 tahun 2016 juga bisa mengamanatkan bahwa seluruh bayi yang baru lahir dari orangtua peserta JKN otomatis menjadi peserta JKN.

 

“Dengan masa waktu untuk mendaftarkan sanga bayi selama 1 bulan sejak bayi lahir untuk orangtua non PBI,” ujarnya.

 

Maraknya kasus anak yang harus menjalani operasi atau tindakan khusus, namun harus menanti giliran sampai berbulan-bulan dari Rumah Sakit merupakan kasus yang hingga kini belum bisa diatasi oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan secara sistemik.

 

Kondisi ini, kata Timboel, memang sangat urgen untuk dicari solusinya, mengingat kondisi anak yang tidak kuat dan berdampak pada penurunan kesehatan ketika harus menunggu giliran berbulan-bulan.

 

“BPJS Watch beberapa kali mendapat laporan kasus seperti ini dan harus melakukan pendekatan kepada pejabat BPJS Kesehatan untuk bisa diprioritaskan. Dengan bantuan BPJS Kesehatan pada akhirnya memang anak-anak tersebut bisa diprioritaskan,” ujarnya.

 

Meski begitu, ditegaskan Timboel, yang sangat baik adalah bila ada solusi secara sistemik yang dibangun pemerintah. Pemerintah harus membangun jaringan informasi antar Rumah Sakit  yang bisa memenuhi kebutuhan urgen bagi anak-anak yang membutuhkan tindakan khusus dan cepat.

 

“Tentunya jaringan informasi antar RS ini juga bisa mendukung peserta JKN mendapatkan ruang NICU dan PICU yang memang jumlahnya terbatas,” ujarnya.

 

Sementara, ketentuan tentang pelayanan satu poli untuk satu hari yang diterapkan bagi peserta JKN seharusnya tidak diterapkan bagi pasien anak. Mengingat, kondisi ketahanan tubuh anak maka seharusnya anak mendapatkan perlakuan khusus dengan membolehkan anak bisa mendapatkan pelayanan lebih dari satu poli di RS dalam satu hari.

 

Terkait dengan jumlah Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang terbatas seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah menambah ruang PICU dan NICU di RSUD maupun RS Pemerintah Pusat.

 

“Hal ini tentunya membutuhkan anggaran khusus dari APBN maupun APBD,” katanya.

 

Demikian juga dengan regulasi yang masih membatasi penggunaan ambulance hanya dari faskes ke faskes, menurut dia,  hendaknya juga bisa direvisi sehingga pelayanan ambulance bisa melayani dari rumah ke faskes.

 

“BPJS Watch beberapa kali mendapatkan pengaduan tentang pelayanan ambulance bagi pasien anak yang tidak bisa digunakan dari rumah ke faskes,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset