Hasil Tangkapan 2016, Jaksa di Jakarta Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

Hasil Tangkapan 2016, Jaksa di Jakarta Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

- in DAERAH, HUKUM
479
0
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Sabu-sabu, Ganja, Heroin, Leksotan dan berbagai obat-obatan tanpa merek atau ilegal.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah memusnahkan puluhan kilogram nartkotika dan zat adiktif berbahaya lainnya (Narkoba).

 

Berbagai jenis narkoba, yang merupakan barang haram dan terlarang itu merupakan hasil tangkapan aparat penegak hukum sepanjang Maret 2016 hingga Desember 2016.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Didik Istiyana membenarkan adanya puluhan kilogram narkoba yang merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan ribuan kasus pada 2016  dimusnahkan.

 

“Kita musnahkan barang bukti Heroin seberat 1,28 gram, Ganja 13,775,86 gram, Sabu 4971,21 gram, Ekstasi 1.107 butir, Leksotan 685 butir, dan obat tanpa izin edar 1dust,” ujar Didik.

 

Didik mengingatkan, agar para pengedar dan pemakai jangan pernah untuk mencoba menggunakan barang terlarang tersebut. Pasalnya, dirinya tidak segan-segan menuntut tinggi para pelaku.

 

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan ini adalah wujud keseriusan kita terhadap kejahatan Narkoba, dan tidak akan main-main dengan kejahatan ini,” tegasnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Puspetik, Tangerang.

 

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan juga membenarkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Sabu-sabu, Ganja, Heroin, Leksotan dan berbagai obat-obatan tanpa merek atau ilegal.

 

Menurut Nirwan, pemusnahan barang bukti ini  merupakan bukti keseriusan institusi Kejaksaan memerangi jaringan pengedar dan pemakai Narkoba.

 

“Pemusnahan berbagai jenis Narkoba yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam memerangi peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah Jakarta,” ujar Nirwan di Jakarta, Jumat (19/05/2017).

 

Nirwan mengatakan, pemusnahan barang bukti seperti itu akan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal itu merupakan peran aktif Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana kejahatan Narkotika dan psikotrapika.

 

“Dalam hal ini, dari petunjuk pimpinan, lebih baik per 3 sampai 6 bulan. Tetapi apabila barang bukti sudah banyak dan sudah inkrah lebih baik secepatnya dimusnahkan,” ujar Nirwan.

 

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

“Kan tidak baik kalau disimpan terlalu lama. Apalagi kalau ruangan penyimpanan Narkoba, sudah penuh. Yang pasti bisa mengganggu kesehatan,” ucap Nirwan.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di