Harga Pangan Tinggi, Pemerintah Akan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan

Harga Pangan Tinggi, Pemerintah Akan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan

- in NASIONAL
500
0
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan melakukan Revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/PER/9/2016 tentang penetapan harga Acuan Pembeli.

Di tengah situasi harga bahan pokok dan kebutuhan pangan yang tinggi, pemerintah berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan.

 

Revisi Peraturan itu, dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban masyarakat yang sudah kian tercekik akibat harga pangan yang semakin tak terjangkau.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan melakukan Revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/PER/9/2016 tentang penetapan harga Acuan Pembeli.

 

Kemudian, lanjut Oke, Pemerintah juga akan menertipkan bahan pangan dari petani hingga masuk kepada para pedagang. “Jadi para distributor pangan ini harus bisa terdata dengan baik di kemendag, sehingga kita bisa melakukan monitoring proses penyalurannya seperti apa dan ketersediaan stok seperti apa,” kata Oke di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

 

Oke mejelaskan, langkah tersebut akan mampu mengembalikan harga pangan menjadi lebih terjangkau. Karena, lanjut dia, langkah tersebut akan dapat mengetahui langkah para distributor pangan dan proses penyaluran serta ketersediaan stok yang ada di distributor.

 

Jika langkah tersebut bisa diatur dengan baik, dapat diketahui dengan pasti penyebab dari lonjakan harga pangan. “ Kalau masalahnya bisa diketahui dengan pasti maka pemerintah langsung melakukan langkah intervensi. Baik itu karena kurangnya pasokan atau karena persoalan lain,” ucap Oke.

 

Selain itu, Oke manambahkan, dalam memproduksi cabai merupakan hal yang mudah dilakukan oleh masyarakat. Dalam menanam cabai dapat dilakukan dengan menebarkan biji cabai dan dengan sendirinya akan tumbuh.

 

“Kenapa saya keluarkan harga acuan, kita mendorong rumah tangga. Sudahlah, tidak rumit amat tanam cabai buka bijinya sebar tumbuh. Kenapa beli semua kecuali kebutuhan industri. Kalau rumah tangga metik saja, dari pada beli Rp 100 ribu,” paparnya.

 

Untuk menurunkan harga cabai rawit dan merah, Oke mengatakan telah berkoordinasi dengan lintas instansi. Dia bilang, dari Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya menjaga pasokan dengan menerapkan sistem pola tanam.

 

“Itu Kementan punya pola tanam. Dan jangka waktu penanaman,” ucapnya.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di