Gelar Buka Puasa Bersama, Jelang Lebaran SBSI Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Yang Tak Taat Undang-Undang

Gelar Buka Puasa Bersama, Jelang Lebaran SBSI Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Yang Tak Taat Undang-Undang

- in EKBIS, NASIONAL
524
0
Gelar Buka Puasa Bersama, Jelang Lebaran SBSI Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Yang Tak Taat Undang-Undang.

Pemerintah didesak segera menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh kepada Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

 

Selama ini, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak perusahaan yang tidak mau tahu dengan pemenuhan hak-hak normatif buruh.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Andi Naja FP Paraga saat menggelar buka puasa bersama dengan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) PT Long Teng Iron And Steel di Kedai Ungu, Pasar Kemis, Tangerang, Kamis (01/06/2017).

 

Menurut Andi, ukuran kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak normatif buruh, paling tidak bisa dilandaskan pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Banyak perusahaan yang malah ngacir, tidak memenuhi hak-hak normatif buruh. Padahal itu ketentuan Undang Undang. Apalagi di musim seperti sekarang, jelang lebaran, mesti teriak-teriak lagi buruh untuk mengingatkan perusahaan agar hak-hak normatif dipenuhi. Seharusnya pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh kepada Undang Undang itu,” tutur Andi.

 

Salah satu masalah yang sering membuat perusahaan dengan buruh seperti kucing-kucingan adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR). Dikatakan Andi, adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan THR itu. Sebab THR pun ditentukan dengan jelas di Undang Undang.

 

“Seperti PT Long Teng Iron And Steel ini, hak-hak normatif buruhnya tidak kunjung dipenuhi. Tetapi pemerintah tetap saja membiarkan perusahaan beroperasi dengan bebas. Tindak tegas dong,” ujarnya.

 

Di tempat yang sama, Ketua PK SBSI PT longteng Iron And Steel, Siswoyo mengatakan, PT Long Teng Iron And Steel tidak mau memberikan apa yang menjadi hak mereka sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

 

Menurut dia, hingga saat ini pihak perusahaan belum juga mendaftarkan mereka sebagai Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh PT Long Teng Iron And Steel.

 

Siswoyo berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka dan meminta perusahaan memberikan THR kepada Karyawan PT Long Teng Iron And Steel.

 

“Untuk bulan ramadhan ini saya akan memperjuangkan agar kita bisa memperoleh Tunjangan Hari Raya. Saya akan memperjuangkannya tetapi mohon dukungan kuat dari teman-teman semua,” ujarnya.

 

Korwil SBSI Banten, Nurhamin mengapresiasi semangat dan perjuangan para pengurus PK SBSI PT Long Teng Iron And Steel. Ia juga mengakui betapa kerasnya pihak perusahaan yang tidak mau menjalankan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

 

Ia mengatakan, mereka sudah melakukan berbagai upaya agar pihak perusahaan mendaftarkan seluruh Karyawan PT Long Teng Iron And Steel menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaa. Namun tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

 

Nurhamin juga menegaskan bahwa sudah berulang kali melaporkan persoalan tersebut ke Disnaker Provinsi Tangerang. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan masih bersih keras menjalankan aturannya sendiri dan mengabaikan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

“Harus diakui Perusahaan milik Investor Tiongkok ini memang terkesan bebal. Banyak yang sudah kita lakukan disini termasuk mendorong agar semua buruh diasuransikan. Namun sampai hari ini masih sedikit buruh yang telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS,” ujar Nurhamin.

 

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Andi Naja FP Paraga, Bendahara DPP Federasi Media Informatika dan Grafika (F-MIG) SBSI, Partomuan Silalahi dan Koordinator Wilayah (Korwil SBSI) Tangerang, Nurhamin.

 

Sekretaris PK SBSI PT Long Teng Iron And Steel, Buyung mengatakan, acara buka puasa bersama tersebut dilakukan untuk membahas beberapa persoalan di perusahaan tempat mereka bekerja, sekaligus melakukan konsolidasi dan Penguatan Pengurus Komisariat SBSI PT Long Teng Iron And Steel.

 

Buyung mengakui, banyak persoalan yang mereka hadapi di PT Long Teng Iron And Steel. Perusahaan tersebut diduga tidak mau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati.

 

“Pihak perusahaan harus terus ditekan untuk mematuhi Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang sudah dibangun bersama,” kata Buyung.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset