Di Mandailing Natal Dana Desa Tidak Cair, Bupati Malah Pecat Kepala Desa, Warga Gelar Aksi Blokir Jalan

Di Mandailing Natal Dana Desa Tidak Cair, Bupati Malah Pecat Kepala Desa, Warga Gelar Aksi Blokir Jalan

- in DAERAH, NASIONAL, POLITIK
688
0
Di Mandailing Natal Dana Desa Tidak Cair, Bupati Malah Pecat Kepala Desa, Warga Gelar Aksi Blokir Jalan.

Warga desa kian cepat bereaksi menyikapi perilaku pejabat di daerah. Dikarenakan memecat Kepala Desa-nya, warga desa pun menggelar aksi demonstrasi dengan mem-blokir jalanan untuk menolak Bupati yang melakukan pemecatan.

 

Kejadian berlangsung di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Warga Desa Lumban Dolok beramai-ramai turun ke jalanan melakukan aksi pemblokiran jalan karena Kepala Desanya dipecat.

 

Koordinator Solidaritas Desa untuk Kesejahteraan, Nasrul Dongoran menyampaikan, pada rabu tanggal 21 Februari 2018, Sekitar 1.500 (seribu lima ratus warga) Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, melakukan aksi damai dengan melakukan blokir jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Lumban Dolok.

 

Aksi ini merupakan bentuk kekecawaan warga Desa Lumban Dolok yang tidak dapat mendapatkan hak-hak warga berupa dana desa yang sudah dianggarkan.

 

“Dana Desa tidak terealisasi di Tahun 2017, ini membuat warga mengalami kerugian akibat proyek pembangun desa menjadi terhambat,” tutur Nasrul Dongoran, dalam siaran persnya, Rabu (21/02/2018).

 

Lebih lanjut, aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta ini menjelaskan, warga Desa Lumban Dolok makin kecewa dengan adanya pemberhentian atau pemecatan Kepala Desa terpilih yang telah dilakukan lewat pemilihan kepala desa, atas nama Muammar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal  Nomor: 14/0068/K/2018 pada tanggal 07 Februari 2018.

 

Nasrul yang merupakan Kelahiran Mandailing Natal ini mengatakan, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Kepala Desa Lumban Dolok Muamar ini jelas bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik dan melanggar  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati terkait pemecatan Kepala Desa itu, makanya warga marah dan turunaksi memblokir jalanan,” tutur Nasrul.

 

Pelanggaran yang dilakukan Bupati itu, lanjut dia, yakni pertama, Kepala Desa atas Nama Muamar masih dapat melaksanakan Tugas sebagai kepala desa dan memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.

 

Kedua, Kepala Desa atas Nama Muammar merupakan Kepala Desa terpilih berdasarkan pemilihan secara langsung oleh masyarakat,  pun demikian Muammar masih diakui dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Lumban Dolok.

 

“Hal ini dibuktikan dengan penggalangan dkukungan tandatangan petisi dari masyrakat Lumban Dolok yang terkumpul 1800 (seribu delapan ratus) tanda tangan,” ujar Nasrul Dongoran.

 

Ketiga, Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal tentang pemberhentian kepala Desa Lumban Dolok adalah sewenang-wenang.

 

“Berdasarkan hal tersebut kami dari Solidaritas Desa untuk Kesejahteraan  yang menerima pengaduan dari warga dan melakukan monitoring terhadap persoalan ini meminta Bupati Mandailing Natal mencabut SK Pemberhetian kepala Desa Lumban Dolok,” ujar Nasrul.

 

Warga juga meminta kepada Bupati Mandailing Natal mengembalikan Jabatan Kepala Desa berdasarkan pemilihan oleh Warga Desa Lumban Dolok.

 

“Kami juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi Persoalan Pemerintahan Desa dan Penyaluran Dana Desa,” pungkasnya.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset