Di Era Jokowi Kerugian Negara Melonjak Tajam, Korupsi Masih Susah Diberantas

Di Era Jokowi Kerugian Negara Melonjak Tajam, Korupsi Masih Susah Diberantas

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
999
0
Di Era Jokowi Kerugian Negara Melonjak Tajam, Korupsi Masih Susah Diberantas.

Dalam pemantauannya sepanjang 2017, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus korupsi dan pelakunya yang terungkap terus mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan pejabat pemerintah daerah dan DPRD makin sering ditangkap karena korupsi. Tak hanya itu, nilai kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2017 mencapai Rp6,5 triliun.

 

Peneliti ICW, Wana Alamsyah memaparkan sepanjang 2017 ada 576 kasus korupsi dengan 1.298 tersangka, dimana nilai kerugian negara mencapai Rp6,5 triliun dan nilai suap mencapai Rp211 miliar. “Nilai kerugian negara ini melonjak tajam dibanding 2016, yakni dari Rp1,45 triliun ke Rp6,5 triliun,” paparnya, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta, Senin (19/02/2018).

 

Kasus korupsi terbesar pada 2017 adalah korupsi pemberian kredit kapal oleh PT PANN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun. Pada tahun tersebut, terdapat sejumlah pengembangan kasus korupsi. Mulai dari pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret sejumlah anggota DPR, kasus korupsi pengadaan Al Quran, hingga kasus korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto.

 

Sementara modus korupsi yang sering digunakan antara lain, penyalahgunaan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, laporan fiktif, penggelapan, suap, pemotongan anggaran, dan pemerasan. Anggaran yang paling banyak dikorupsi adalah anggaran desa, APBD/APBN, anggaran pendidikan, anggaran transportasi, dan anggaran sosial kemasyarakatan.

 

Lembaga yang paling banyak terkait kasus korupsi antara lain, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, pemerintah kota, BUMN, dan kementerian. Aktor yang paling banyak menjadi tersangka korupsi yaitu, aparatur sipil negara, swasta, kepala desa, masyarakat umum, dan dirut/karyawan BUMN.

 

“Pada 2017, terdapat 30 kepala daerah dari 29 daerah yang menjadi tersangka korupsi, mereka meliputi gubernur, walikota/wakil walikota, serta bupati/wakil bupati,” sebut Wana. Dari 29 daerah tersebut, 12 daerah akan melaksanakan Pilkada pada 2018 ini.

 

Mengenai kinerja aparat penegak hukum, pihaknya menilai kepolisian dan kejaksaan belum maksimal dalam menangani kasus korupsi. Tercatat pada 2017, kepolisian menangani 216 kasus korupsi dengan 436 tersangka, dimana kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Kejaksaan menangani 315 kasus korupsi dengan 730 tersangka, dimana kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun. Sementara KPK menangani 44 kasus dengan 128 tersangka, dimana kerugian negara mencapai Rp209,7 miliar.

 

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menambahkan dari kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan ternyata tidak ada anggota DPR yang dijadikan tersangka. “Ini tentu jadi pertanyaan, kenapa KPK saja yang berhasil menjerat anggota DPR,” katanya.

 

Dari sekian banyak kasus korupsi, pihaknya menduga terjadi korupsi dalam hal penerimaan daerah, baik itu retribusi dan pajak daerah. Apalagi banyak celah kongkalikong antara kepala daerah dan wajib pajak di daerahnya. Selain itu, korupsi di BUMD juga belum banyak tersentuh.

 

“Padahal kepala daerah berpotensi mengintervensi BUMD untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti kasus korupsi Bank Jabar (BJB) Syariah yang merugikan negara senilai Rp628 miliar,” ujarnya.

 

Jelang Pilkada Serentak 2018 ini, ICW mengingatkan adanya kondisi rawan korupsi. Penyebabnya, kewenangan kepala daerah yang sangat banyak belum diimbangi dengan tranparansi, akuntabilitas, dan partipasi masyarakat.

 

“Padahal kunci pemberantasan korupsi adalah pemerintahan yang bersih, kepala daerah yang bersih, makanya para pemilih harus bijak, cermat dan kritis untuk memilih kepala daerahnya,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset