Demi Kepastian Hukum, Wakil Jaksa Agung Perintahkan Semua Kejaksaan Selesaikan Perkara Korupsi

Demi Kepastian Hukum, Wakil Jaksa Agung Perintahkan Semua Kejaksaan Selesaikan Perkara Korupsi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
586
0
Demi Kepastian Hukum, Wakil Jaksa Agung Perintahkan Semua Kejaksaan Selesaikan Perkara Korupsi.

Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian berbagai perkara korupsi.

Selain sudah menjadi komitmen kejaksaan, kepastian hukum dan keseriusan jaksa mengusut perkara korupsi sangat dinantikan masyarakat.

“Jadi penegakan hukum memberantas korupsi yang dilakukan secara tuntas atau zero outstanding itu sebagai pertanggungjawaban kita dalam mewujudkan asas litis finiri oportet. Setiap perkara harus ada akhirnya,” kata Arminsyah kepada wartawan seusai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (08/05/2018).

Di samping itu, kata dia, penuntasan perkara korupsi juga akan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena, di balik ketidaktuntasan penanganan perkara terdapat penundaan keadilan. Dia menekankan, sejatinya “penundaan keadilan merupakan suatu ketidakadilan (delay of justice is denied of justice)”.

“Keseriusan dan kesungguhan untuk mencapai zero outstanding ini jangan hanya terfokus pada tahapan penyelidikan dan penyidikan saja. Itu juga harus dikembangkan pada tahap penuntutan. Serta pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah mendapat putusan dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Arminsyah berharap, jajaran bidang Pidsus segera mengevaluasi setiap kendala dan hambatan dalam penanganan perkara yang dihadapi sekaligus mengupayakan solusi agar perkara dapat terselesaikan.

“Kalau sudah selesai sehingga tidak akan menimbulkan ekses negatif dan menyisakan masalah di kemudian hari,” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset