Dampingi Guru Honorer K-2 ke DPRD, Ketua Umum DPP SBSI Bongkar Kebobrokan Pengangkatan CPNS di Rejim Ahok

Dampingi Guru Honorer K-2 ke DPRD, Ketua Umum DPP SBSI Bongkar Kebobrokan Pengangkatan CPNS di Rejim Ahok

- in NASIONAL
573
0
Ketua Umum DPP SBSI Prof Dr Muchtar Pakpahan, S.H., M.A., bersama para guru honorer K-2 yang ditindas di rejim Ahok mengadu ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Empat puluhan lebih guru honorer K-2 Provinsi DKI Jakarta mendatangi gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Nomor 18, Jakarta Pusat, pada Selasa (10 Januari 2017), untuk mengadukan nasib mereka yang dipermainkan dan tidak kunjung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2013.

 

Para guru honorer K-2 yang bahkan sudah diputus kontrak mengajarnya per Januari 2017 itu bertemu dengan Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Mereka mengungkapkan sejumlah kebobrokan yang dilakukan para pejabat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Rejim Ahok yang sarat dengan permainan kolusi, korupsi dan nepotisme.

 

Jurubicara Guru Honorer K-2 Jobson Aritonang menyampaikan, sudah sejak 2013 proses rekrutmen CPNS diikuti di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Ada sebanyak 12.000-an CPNS untuk semua instansi, dan sebanyak 5.164 CPNS untuk Dinas Pendidikan yang telah menyelesaikan proses seleksi dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS pada waktu itu.

 

Namun, dalam perjalanannya, sebanyak 400-an guru tidak kunjung diangkat sebagai CPNS oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Ada sejumlah alasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sampaikan kepada kami, sehingga masih ada 400-an CPNS tidak kunjung diangkat. Antara lain, SK mendahului ijasah, ada calon yang diverifikasi yang memiliki data yang tidak valid,” ungkap Jobson.

 

Selanjutnya, 400-an guru CPNS itu dialihkan menjadi guru honorer dengan TenagaKontrak Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan tetap berproses akan diangkat sebagai CPNS pada tahun berikutnya.

 

Ternyata, sembari menjadi Guru Honorer, upaya menuntut agar segera diangkat sebagai CPNS terus dilakukan, namun tak kunjung direalisasikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Bahkan, sebagaian besar guru honorer diintimidasi dan diberhentikan dengan berbagai alasan.

 

“Ada yang berani melawan dan banyak yang diam saja. Saya dan tiga rekan saya sesama guru honorer bahkan sudah menggugat di PTUN Jakarta Timur. Kini, kami sebanyak 29 guru honorer yang tersisa ini, bersama-sama mengadu dan meminta kejelasan status CPNS kami, termasuk status kontrak kami sebagai guru honorer yang telah diputus dan dihentikan per Januari 2017 ini,” ujar pria yang merupakan guru Matematika di SMKN 23, Jakarta Utara ini.

 

Kedatangan para guru honorer ke Komisi E DPRD DKI Jakarta itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Pendidikan dan Aparat Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPASN SBSI), dan Ketua Umum DPP SBSI Prof Dr Muchtar Pakpahan turut mendampingi dan mendesak DPRD agar segera menindaklanjuti perjuangan para guru honorer itu.

 

Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Muchtar Pakpahan menyampaikan, di dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur pun, begitu nyata terungkap adanya permainan dan dugaan sogok dalam rekturmen serta pengangkatan CPNS di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

 

“Di persidangan di PTUN yang kami dampingi dengan guru-guru honorer ini, ada terungkap permintaan uang agar bisa diangkat sebagai CPNS. Saya bisa menunjukkan orangnya yang meminta uang itu yakni diungkapkan oleh kuasa hukum dari BKN BKN Religonal 5,” ujar Muchtar.

 

Sejumlah intimidasi dan juga tekanan agar para guru honorer berhenti menuntut pengangkatan CPNS yang telah mereka lakukan pun terus dilakukan oleh para pejabat di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Bahkan, menurut Muchtar Pakpahan, seorang sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun waktu itu, yang bernama Dian Anggraeni , malah diangkat sebagai PNS, padahal Dian Anggraeni tidak memenuhi syarat. “Namun SK CPNS-nya diberikan. Aneh,” ujarnya.

 

Selanjutnya, ada persuratan yang dilakukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kementerian Pemberdayagunaan Apratur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB) tertanggal 31 Agustus 2016 yang meminta agar diberikan penambahan kuota CPNS kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

 

“Tentu saja surat itu salah. Sebab, para guru honorer ini bukan penambahan kuota, justru sudah memenuhi syarat dan suda ada formasinya, tinggal pengangkatan saja. Lah kok malah urusan penambahan kuota yang diurusi,” ujar Muchtar.

 

Karena itu, Muchtar Pakpahan menyampaikan kepada Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta agar segera bertindak menghentikan balas dendam alias diskriminasi dan intimidasi yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para guru honorer dengan berbagai modusnya. “Pemerintah DKI Jakarta juga harus menuruti anjuran yang diberikan oleh PTUN terkait guru honorer itu. Itu perintah negara melalui PTUN loh,” katanya.

 

Muchtar juga mengingatkan, diputusnya kontrak Guru Honorer per Januari 2017 oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menunjukkan bahwa pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat dendam dengan tuntutan para guru honorer. “Dengan pemutusan kontrak dan gaji dihentikan, sama saja dengan hendak membunuh para guru honorer ini, itu menghilangkan harapan keluarga dan anak-anak mereka, dan jiwa pendidikan mereka dikebiri habis-habisan,” ujarnya.

 

Muchtar juga meminta agar pada kuota CPNS 2017 ini, pemerintah DKI Jakarta segera mengangkat para guru honorer sebagai PNS. “Sebab, tiap tahun pasti ada kuota CPNS. Pasti ada perubahan dan kebutuhan CPNS guru di DKI. Dan kawan-kawan ini harus diangkat untuk itu,” ujarnya.

 

Selanjutnya, DPRD bersama aparat penegak hukum harus mengusut dan membongkar semua permainan kotor, termasuk permainan uang oleh para pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam pengangkatan CPNS. Juga praktek-praktek kolusi dan nepotisme, dan obvious of power oleh pejabat itu harus dihentikan.

 

“Kami dari SBSI akan mengawal ini terus, dan mengawal agar tidak ada permainan uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan CPNS,” pungkas Muchtar.

 

Di tempat yang sama, guru honorer K-2 bernama Oktoberta Sri Sulastri (44), guru Kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duri Utara 01 pagi, Tambora, Jakarta Barat, mengaku telah mengajar sejak 2002. Menurut Oktoberta Sri Sulastri, seorang guru bantu tiba-tiba dikirimkan Dinas Pendidikan DKI untuk menggantikannya. Hal itu terjadi ketika Sulastri sedang menuntut pengangkatan dia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI.

 

Sulastri sendiri mengaku telah lulus tes Calon PNS dan telah selesai melakukan pemberkasan. “Karena diganti guru bantu, saya sekarang tidak tahu harus melakukan apa,” ujarnya.

 

Persoalan yang dialami Sulastri dialami pula oleh sebagian dari 32 guru honorer yang mengadu. Sementara Eveta, yang merupakan staf tata usaha di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 126 Jakarta, mengaku telah lulus ujian CPNS. Ia juga telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Namun, menurut Eveta, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS yang diperlukan supaya dirinya bekerja sebagai PNS di Pemerintah Provinsi DKI tak kunjung ia terima dari Dinas Pendidikan DKI. Eveta mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp185 juta oleh oknum Dinas Pendidikan DKI supaya SK itu diberikan.

 

“Jadi, saya kerja setiap hari tapi tidak dapat gaji bahkan sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi) pun tidak ada, karena SK CPNS belum keluar,” ujar Eveta.

 

Sebenarnya, Eveta sudah lulus K2, memperoleh NIP BKN, namun SK PNS tidak turun dan malah tetap dimintai uang Rp 185 juta oleh pejabat Dinas Pendidikan. “Gaji belum dapat, SK tidak keluar. Satu tahun bekerja, sejak 2016, belum digaji. Sampai saat ini, saya hanya bekerja sukarela, tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.

 

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Veri Yonnefil meminta Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto dan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang dihadirkan untuk menyelesaikan masalah.

 

Menurut Veri yang berasal dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), permasalahan menunjukkan sistem perekrutan guru honorer untuk dijadikan PNS di DKI belum baik.

 

“Tolong dicarikan solusi supaya para guru bisa dapat penghasilan yang lebih baik (sebagai PNS),” ujar Veri.

 

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ramly Muhammad mengatakan, dampak dari ketidakpastian ini memuat para guru tersebut gelisah. Terlebih, ada diantara mereka yang sudah mengajar sejak tahun 1990. “Jadi mereka ini setelah lulus seleksi tiga tahun lalu belum juga diangkat,” kata Ramli.

 

Menurut Ramly, permasalahan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat besar bersama pimpinan dewan. Nantinya, pihak Eksekutif dan pimpinan DPRD akan mencari solusi terbaik. “Apalagi kita dengar kebutuhan guru dinilai mendesak. Kalau ada penerimaan mereka akan diprioritaskan,” ujarnya.(JR/Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di