Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri Berhak Memilih di Pilkada Serentak

Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri Berhak Memilih di Pilkada Serentak

- in NASIONAL, POLITIK
516
0
Dualisme Kepemimpinan Rumah Sakit HKBP Rugikan Pelayanan BPJS Kesehatan.

Para imigran dan buruh migran Indonesia yang bekerja mencari penghidupan di negeri orang harus diberikan hak pilihnya untuk juga bisa memberikan suaranya pada Pilkada Serentak 2018.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar mengingat hal yang sama telah dilakukan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu lalu.

Timboel Siregar menyampaikan, negara Indonesia melalui penyelenggara Pemilu harus memberikan hak konstitusional itu kepada para imigran dan buruh migran Indonesia di berbagai belahan dunia.

“Bila dalam proses Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif sudah membolehkan pekerja migran kita di luar negeri untuk ikut memilih, maka sudah sepatutnya dalam proses pilkada serentak pekerja migran kita juga bisa ikut milih calon kepala daerahnya,” tutur Timboel Siregar, di Jakarta, Selasa (26/06/2018).

Dia menjelaskan, hal ini penting karena di UU no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, masalah pekerja migran juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa.

“Ini artinya pekerja migran kita bisa memilih calon kepala daerah yang memang peduli terhadap nasib pekerja migran di daerahnya,” ujar Timboel.

Dia mengatakan, selama ini, dalam proses Pilkada, isu buruh migran tidak pernah diberikan porsi yang memadai. Oleh karena itu, dia pun berharap, proses demokrasi yang berjalan di tingkat daerah tidak mengebiri hak politik dan hak konstitusional warga negara Indonesia yang kebetulan tinggal dan bermukim di negara lain dikarenakan pekerjaannya.

“Coba perhatikan isu kampanye dalam pilkada, sangat sedikit yang menyentuh isu pekerja migran, karena para calon kepala daerah tersebut tahu mereka yang bekerja di luar negeri tidak bisa memilih dalam pilkada serentak,” tutur Timboel.

Timboel mengatakan, negara harus memberikan hak politik itu kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk kepada para imigran dan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Sudah saatnya pekerja migran kita bisa ikut pilkada serentak, memilih dalam pilkada adalah hak seluruh warga negara Indonesia,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset