Bohong dan Memfitnah Guru Honorer, Langkah Hukum Dipersiapkan, Anak Buah Ahok Harus Dipecat!

Bohong dan Memfitnah Guru Honorer, Langkah Hukum Dipersiapkan, Anak Buah Ahok Harus Dipecat!

- in NASIONAL
587
0
Bohong dan Memfitnah Guru Honorer, Langkah Hukum Dipersiapkan, Anak Buah Ahok Harus Dipecat!

Anak buah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Dinas Pendidikan DKI Jakarta didesak segera dipecat, lantaran dianggap tidak mematuhi aturan dan malah melawan pimpinan.

Anak buah Ahok yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amin Fathurrohman dinilai telah mempermainkan aturan penetapan dan pengangkatan guru di DKI Jakarta sejak era Ahok hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta masih dipimpin oleh Plt Gubernur Soni Sumarsono.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH, MA mengungkapkan, dalam sejumlah proses dan upaya penyelesaian perselisihan Guru Honorer K2 di Provinsi DKI Jakarta yang ditangani oleh DPP SBSI bersama Dewan Pengurus Pusat Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara SBSI (FPASN SBSI), kelakukan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amin Fathurrohman ini dinilai berlebihan dan selalu mencari-cari alasan untuk menghentikan pengangkatan Guru Honorer K2 DKI Jakarta, terutama terhadap empat orang Guru Honorer yang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

“Dalam pertemuan bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia, saudara Amin Fathurrohman ini sudah melakukan kebohongan publik. Dia selalu mencari-cari alasan dan bahkan melabrak aturan yang sah, bahkan melawan pimpinannya saat ini yakni Plt Gubernur DKI Jakarta Pak Soni Sumarsono. Pak Soni telah memerintahkan kepada Amin agar kembali mengaktifkan para guru honorer K2 itu mengajar di sekolah tempat mereka mengajar semula. Dan itu tidak kunjung dilaksanakan oleh Amin,” ungkap Muchtar Pakpahan, di Jakarta, Selasa (31/01/2017).

Padahal, dikatakan Muchtar, pada 20 Januari 2017 ketika para guru honorer K2 DKI Jakarta bertemu dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amin Fathurrohman, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Very Yonevil, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad dan jajarannya, serta Ketua Umum DPP SBSI Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH, MA yang datang bersama para guru honorer K2 DKI Jakarta, Amin sudah diperintahkan agar mengembalikan para guru honorer untuk mengajar kembali di sekolah semula.

“Sesuai hasil pertemuan itu, Bapak Soni Suamrsono sebagai Plt Gubernur mengintruksikan supaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengembalikan hak mengajar guru honorer K2 itu, terutama bagi empat orang guru honorer K2-29 yang sedang mengajukan gugatan di PTUN ke posisi semula dan tetap mendapatkan Upah Minimum Provinsi atau UMP,” jelas Muchtar Pakpahan.

Dalam pertemuan itu, lanjut Muchtar, disepakati bahwa penempatanCPN Guru Bantu tidak boleh menggeser posisi guru honorer sebelumnya yang sudah megajar di sekolahnya. “Namun, sampai hari ini, pihak dinas pendidikan DKI Jakarta tetap tidak melaksanakan apa yang sebelumnya telah menjadi kesepakatan,” uajrnya.

Karena tidak kunjung direalisasikan, maka pada Kamis 26 Januari 2017, para guru honorer K2 itu mendatangi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, dan di dalam pertemuan itu, turut juga hadir Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amin Fathurrohman.

Empat orang guru honorer K2 yang mengajukan gugatan di PTUN yang hadir adalah Jobson Aritonang yang merupakan guru di SMKN 23, Pademangan, Jakarta Utara; Oktoberta Sri Sulastri merupakan guru di SDN Duri Utara 01 Pagi, Jakarta Barat; Willy L Apituley merupakan guru di SMPN 145, Jakarta Selatan dan Sugianti yang adalah guru di SMPN 84, Koja, Jakarta Utara.

Muchtar Pakpahan yang juga mendampingi para guru itu ke Ombudsman RI, menyampaikan bahwa di dalam pertemuan itu Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amin Fathurrohman telah melancarkan serangkaian kebohongan dengan menuduh Jobson Aritonang (guru di SMKN 23, Pademangan, Jakarta Utara) membuat surat palsu, karena surat yang ada dalam berkas Jobson Aritonang dkk yang dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak ditemukan dalam arsip surat yang ada di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Itu surat dibuat oleh pejabat dan staf di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kop Suratnya juga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tanda tangan yang tertera juga tanda tangan pejabat di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kok berani pula Saudara Amin itu berbohong dan menuding balik ke guru honorer ,” ujar Muchtar.

Kemudian, dalam pertemuan dengan Ombudsman itu, Amin juga menyampaikan secara meyakinkan bahwa surat pembatalan honorer K2 yang dibuat oleh lasro Marbun (Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya) adalah surat pribadi.

“Dia kembali berbohong. Sebab surat itulah yang menjadi dasar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berikutnya yakni Pak Arie Budiman sehingga dia tidak melanjutkan proses penetapan NIP K2 sebanyak 29 orang guru honorer itu ke Badan Kepegawaian Nasional. Benar-benar bohong dan menipu pejabat Amin ini. Orang seperti ini harus dipecat dan diberikan sanksi pidana yang berat,” ujar Muchtar.

Atas sikap dan pernyataan serta tindakan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amin Fathurrohman itu, Jobson Aritonang dkk tidak terima. Bahkan para guru honorer K2 itu telah mengambil langkah hukum terhadap Amin dengan mengirimkan somasi.

“Kami tidak terima diperlakukan dan dibohongi oleh pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan sedemikian itu. Kami telah melakukan somasi,” ujar Jobson Aritonang.

Menurut Jobson, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Amin Fathurrohman itu telah melakukan fitnah dan berbohong. Semua yang diucapkan dan dituduhkan Amin kepada para guru honorer K2 itu harus diproses secara hukum.

“Seorang pejabat dinas pendidikan DKI Jakarta seperti itu malah menebarkan fitnah di hadapan penyidik Ombudsman. Tuduhan pemalsuan dokumen yang dituduhkan dia pun kebohongan dan fitnah,” ujar Jobson.

Amin Fathurrohman terancam kena jerat Pasal 311 ayat 1 KUHP karena melakukan fitnah dan diancam hukuman penjara empat tahun.

Jobson menerangkan, penjelasan Amin Fathurrohman di depan penyidik Ombudsman Tumpal Simanjuntak jelas telah melawan aturan yang sah dan malah mengangkangi Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono.

Hal itu dikarenakan, Amin juga menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan guru honiorer K2 DKI Jakarta itu malah tidak tepat. Sebab, Jobson sendiri dijanjikan akan mengajar mata pelajaran matematika di sekolah lain, bukan di sekolah asalnya. “Lagipula dia bilang masih akan mencari sekolah yang membutuhkan guru mate-matika. Aneh betul manusia ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk Oktoberta Sri Sulastri hendak dipindahkan mengajar ke sekolah lain. Padahal, dari konfirmasi per hari Senin 23 Januari 2017, Kepala Sekolah SDN Duri Utara 01 Pagi tempat Oktoberta mengajar menyatakan masih mempertahankan Oktoberta di sekolah itu, karena sekolah itu masih sangat membutuhkan Oktoberta mengajar bidang studinya dengan minimal mengajar 12 jam. “Tetapi kenapa Pak Amin malah hendak membuangnya ke sekolah lain?” ujar Jobson.

Untuk Sugianti, melalui pesan whatsApp, diinformasikan oleh Kasi SDM Koja 2 Jakarta Utara bahwa Sugianti akan dipindahkan mengajar ke SMAN 115 Cilincing, Rorotan 9 atau SMAN 52 Jakarta Utara.

“Namun Saudari Sugianti menyatakan keberatan jika harus dimutasi dengan alasan usulan kontraknya berdasarkan Analisis Jabatan atau Anjab di SMPN 84 Jakarta. Lagi pula, ada tekanan, jika harus dimutasi maka akan mengubah status hukumnya di PTUN, sebab salah satu objek yang disengketakan di PTUN adalah karena Saudari Sugianti dianggap mempunyai masa kerja terputus karena pindah sekolah,” tutur Jobson.

Sedangkan untuk Willy L Apituley, Amin Fathurrohman menjanjikan tidak akan memindahkan tempat mengajar dan akan dibayarkan upahnya sesuai UMP yang sempat tidak dibayarkan beberapa bulan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti laporan guru honorer K2 Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi E DPRD DKI Jakarta, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa sudah dibentuk Panitia Khusus (pansus) di DPRD untuk mengusut adanya permainan dalam mutasi guru honorer K2 dan juga persoalan pengangkatan CPNS terutama honorer K2 yang bermasalah di DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Very Yonevil menyampaikan, Pansus tersebut dijadwalkan mulai dibentuk dan bekerja awal Februari 2017 mendatang.

“Saat ini kita sudah bersurat ke pimpinan. Sehingga diperkirakan tim mulai bekerja awal Februari,” kata Very Yonevil.

Very mengatakan, pansus ini diperkirakan akan memakan waktu 90 hari dalam mencari penyelesaian persoalan guru K2 yang belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Nantinya akan ada rekomendasi dari pansus ke DPRD kemudian diteruskan ke eksekutif,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset