Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima permintaan Polda Metro Jaya terkait pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda sampai selesai Pilkada DKI Jakarta Putaran ke-2, 19 April 2017 mendatang.
Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, permintaan Polda Metro Jaya tersebut berisi agar Pilkada Putaran ke-2 dapat berjalan dengan aman dan baik. Hal itu dilakukan, melihat adanya situasi atau dinamika yang patut diantisipasi.
“Kapolda melihat ada dinamika yang patut diantisipasi. Dimana dalam proses persidangan tuntutan dan putusan menjadi klimaks. Sehingga kita bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan dihimbau pihak Polri,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (07/04/2017).
Menurut Prasetyo, permintaan itu disampaikan bertepatan dengan mendekatinya masa tenang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Putaran ke-2. Sehingga sangat tepat untuk ditunda.
Selain itu, lanjutnya, proses hukum yang menimpa pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Polda Metro Jaya juga harus ditunda sampai selesai pencoblosan.
“Semuanya saya rasa bisa dipahami. Kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” katanya.
Namun penundaan itu, menurut Prasetyo tidak bisa dilakukan di luar persidangan.
“Jadi tgl 4 April lalu ditetapkan sidang tanggal 11 April dan untuk jadwalnya diserahkan ke JPU. Tapi penundaan itu tidak serta merta karena ada permintaan dari aparat pengaman melainkan penundaan itu harus dilakukan di persidangan,” ujarnya.(Richard)