APBN di Kementerian Pariwisata Dirampok Oknum, KPK Harus Segera Turun Tangan

APBN di Kementerian Pariwisata Dirampok Oknum, KPK Harus Segera Turun Tangan

- in NASIONAL
657
0
Anggaran dipotong, penegakan hukum memble.

Penyediaan barang dan jasa di lingkungan kementerian mendapat sorotan. Pengeloaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan kementerian masih dikelola dengan berbagai modus yang bisa merugikan keuangan Negara.

 

Seperti yang terjadi di Kementerian Pariwisata (Kemenpar), sejumlah pengadaan barang dan jasa berpotensi merugikan anggaran pemerintah dengan modus penyediaan barang dan jasa melalui pengadaan maupun lelang. Diperkirakan, sebesar Rp 1, 2 milliar dari APBN dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Hal itu diungkapkan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Kamis (25/08/2016). Dia mengatakan, di lingkungan kemenpar itu pemenang lelang dipilih melalui harga penawaran yang paling tinggi, sehingga tidak memperdulikan aturan-aturan maupun proses yang sepatutnya.

 

“Sangat berpotensi merugikan keuangaan negara. Seharus panitia lelang memilih perusahaan yang harga penawaran wajar atau murah sekali tetapi tidak menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Dan modus yang kedua, pihak kementerian pariwisata memilih harga yang paling rendah dan murah, tetapi menabrak aturan sendiri demi memenangkan jagoan perusahaan tertentu,” jelas Uchok.

 

Selain itu, lanujut dia, pada tahun 2016, Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara Noviendi Makalam melakukan lelang berupa pemasangan iklan media cetak Wholesaler pasar Eropa, dengan Harga Prakiraan Sementara (HPS) sebesar Rp.9.995.000.000, dan dimenangkan PT Transito Adiman Jati, yang beralamat di Jalan Palmerah Barat No.20-37 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nilai penawarannya  sebesar Rp.9.212.731.056.

 

Dan karena harga penawaran ini terlalu tinggi, kata Uchok, ditemukan potensi yang merugikan negara sebesar Rp.1.216.391.056.

 

“Seharusnya pihak kementerian pariwisata, tidak bermain-main dengan harga penawaran lelang, dimana, ada penawaran yang lebih rendah dan murah dari PT Nine Communications Indonesia hanya sebesar Rp.7.996.340.000 langsung dikalahkan begitu saja,” ujarnya.

 

Selain itu, diungkapkan Uchok, ada juga lelang penguatan pemberitaan promosi pariwisata melalui media sosial dengan pagu anggaran Rp 10,5 milliar. Proyek ini dimenangkan PT ET Cetara Promosindo yang berkantor di Jalan Permata Hijau Blok C2 No 18, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi.

 

“Kasus lelang ini ada dugaan permainan. Dimana pihak Kementerian Pariwisata mengambil harga yang paling murah, tetapi menabrak aturan yang mereka buat sendiri. PT Et Cetera Promosindo memenangkan lelang ini dengan harga senilai Rp 7.1 miliar dari harga HPS sebesar Rp 10,5 miliar,” paparnya.

 

Padahal, menurut Uchok,  sesuai aturan harga pemenang lelang seharusnya di bawah 20 persen. PT Et. Cereta Promosindo, lanjut dia, hitungan aritmatikanya melebihi atau hampir 30 persen dari HPS Rp 10,5 milliar, yang kemungkinan gugur.

 

Dari kronologi tersebut, Center For Budget Analysis (CBA) meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan atas dua kasus lelang di atas. Dia menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dalam proyek itu.

 

“Untuk itu, segera KPK untuk memanggil orang yang punya tanggungjawab yakni, Asisten Deputi Noviendi Makalam berserta Panitia Lelang kedua kasus, untuk dimintai keterangan mereka,” ujarnya.

 
Uchok juga menduga ada keterlibatan orang-orang Senayan (Anggota DPR) memuluskan jalannya lelang tersebut. KPK perlu menyelidiki Anggota. DPR yang bersangkutan dengan Kementerian Pariwisata.

 

“Perlu diselediki atau turun tangan dari  KPK ke sana. Sebab, ada orang-orang Senayan yang ikut bermain lelang atau membawa perusahaan sendiri ke Kementerian Pariwisata,” pungkasnya.

 

Korupsi di lingkungan Kementerian Pariwisata memang bukan hal baru. Soalnya, KPK juga sudah pernah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lembaga itu, ketika kementerian masih dipimpim oleh Jero Wacik.

 

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.

 

Jero diduga berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Jero juga menyandang status tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Sekadar informasi, selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009, Jero mendapat Dana Operasional Menteri (DOM) sekitar Rp 2,4 miliar per tahun.

 

Jika dirata-ratakan setiap bulan, Jero mendapat DOM senilai Rp 200 juta.

 

“Per tahun itu Rp1,2 M. Kira-kira Rp100 juta per bulan. Tahun berikutnya di tahun 2006-2007, Rp 200 juta per bulan. Jdi Rp 2,4 M (satu tahun),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI 2004-2008, Sapta Nirwandar, usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

 

Sapta menuturkan DOM tersebut berasal dari APBN dan digunakan untuk keperluan Jero dalam jabatannya sebagai menteri.

 

“Pokoknya dalam rangka untuk memperlancar kerja, dalam rangka pengamanan, yang berkaiatan dengan operasional menteri,” ujarnya.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di