Ada Info Oknum Petugas KPK Lindungi Koruptor Bekasi, Pegiat Anti Korupsi Geram

Ada Info Oknum Petugas KPK Lindungi Koruptor Bekasi, Pegiat Anti Korupsi Geram

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
679
0
Ada Info Oknum Petugas KPK Lindungi Koruptor Bekasi, Pegiat Anti Korupsi Geram.

Para pegiat anti korupsi geram dengan tidak tersentuhnya pelaku tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Di duga, ada oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melindungi si pejabat korup itu, sebab sudah berkali-kali dilaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut namun tidak pernah ditindaklanjuti.

 

Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM-JEKO), Bob Pandapotan menyampaikan, para penggiat anti korupsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merasa geram dengan prilaku pejabat daerah yang diduga kerap melakukan tindakan memperkaya diri dari uang negara.

 

Meski sejumlah elemen masyarakat juga sering mengadukan banyaknya kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke sejumlah lembaga penegak hukum, namun sayangnya tidak ada yang ditindaklanjuti.

 

Karenanya selain menimbulkan tanda tanya besar, dia juga menilai penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi terkesan mati suri. Seperti kasus dugaan korupsi Rp8 milliar yang melibatkan Peno Suyatno, mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian, belum ada tanda-tanda tindak lanjutnya.

 

“Kami melihat ada keanehan. Mengapa kasus kerugian keuangan negara mencapai Rp8 miliar dan telah dilaporkan ke KPK, hingga kini tidak ada tindaklanjutnya,” ungkap Bob Pandapotan, dalam siaran persnya, Sabtu (10/03/2018).

 

Menurut dia, untuk urusan inio, KPK telah masuk angin, sehingga komisi anti rasuah itu tidak punya nyali untuk mengungkap kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bekasi itu. Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Peno Suyatno, KPK pun terkesan jalan di tempat.

 

Dia mendesak  KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemkab  Bekasi tersebut.

 

Menurut Bob, tidak beraninya KPK membidik Peno Suyatno, lantaran ada oknum KPK yang diduga bermain mata. Bahkan menurutnya, oknum KPK ini telah ‘memasang’ orangnya di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi.

 

“Jadi siapapun, baik itu LSM, lembaga atau perorangan yang melaporkan pejabat Pemda Kabupaten Bekasi ke KPK, pasti akan mental dan tidak akan diusut,” ungkapnya.

 

Bob juga menyampaikan bahwa dari informasi yang diperolehnya, Peno Suyatno telah dikenalkan dengan oknum KPK oleh salah satu pejabat Pemda Kabupaten Bekasi, yang kini menjadi think thank-nya oknum KPK tersebut.

 

“Percuma kita teriak-teriak minta KPK turun ke Kabupaten Bekasi, sekaligus menyidik dugaan korupsi yang dilakukan Peno Suyatno. Sebab, di KPK sudah ada oknum KPK yang melindungi Peno,” ketus Bob.

 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tinggal selangkah lagi untuk memeriksa Peno Suyatno, Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian.

 

“Intinya penyidik KPK siap turun ke Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Praktisi hukum yang juga advokat senior, Hadly Effendi Harahap mengatakan, jika memang kasus hukum Peno Suyatno tinggal menunggu waktu (untuk menjadi tersangka), KPK seyogianya harus mengembangkan kasusnya agar terang benderang.

 

“Pastinya tidak hanya melibatkan dia (Peno Suyatno, red), Bupati Neneng Hasanah juga harus diperiksa,” katanya.

 

Hadly Effendi meyakini terungkapnya kasus yang menjerat Peno Suyatno ini, juga akan membuka kasus-kasus lain yang ada di Kabupaten Bekasi.

 

“Hukum harus terus ditegakkan. Apalagi saat ini KPK kan sedang gencar-gencarnya melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di berbagai daerah, dan hal itu harus diapresiasi,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya Syuhadi Hairussyukur, Ketua Lembaga Ukirnas Bekasi, juga telah melaporkan dugaan korupsi di pemkab Bekasi ini, melalui surat nomor 008/SK/UKIRNAS/BKS/X/2017 yang diterima Pimpinan KPK pada 27 Oktober 2017 lalu.

 

Dijelaskan Syuhadi, kerugian negara yang diduga melibatkan pejabat pemkab Bekasi itu ditaksir mencapai Rp8 milliar.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset